Prosedur Permohonan Aktif Kembali Semester Genap 2024/2025
- Permohonan aktif kembali bisa dilakukan mulai 31 Januari 2025
- Isi form aktif kembali, untuk form aktif kembali dapat diakses melalui website disini dengan memilih form permohonan aktif kembali
- Form aktif kembali harus ditanda tangani oleh Dosen Wali dan KaProdi dan permohon, bagi mahasiswa diluar Surabaya untuk tanda tangan bisa dikoordinasikan dengan Dosen Wali atau KaProdi
- Melampirkan bukti surat keterangan cuti, KTM. pembayaran uang kuliah bulan Februari 2025 dan pembayaran Her Registrasi. Dijadikan 1 PDF dengan surat permohonan aktif.
- Permohonan aktif kembali melalui email oleh Admin Biro Akademik
- KETERANGAN
- Form aktif kembali dan persyaratan dikirimkan dengan format PDF ke email perwalian@untag-sby.ac.id dengan subyek: Permohonan Aktif Kembali Semester Genap 2024/2025
- Bagi mahasiswa yang tidak mengurus cuti, melampirkan bukti pembayaran denda sesuai tabel berikut:
Angkatan 2019 2020-2024 Biaya Per Semester Rp 750.000,- Rp 1.000.000,- - Persetujuan aktif kembali berdasarkan pertimbangan batas masa studi dan perolehan SKS.
- Semua persyaratan harus dilengkapi, jika tidak lengkap tidak akan diproses.
- Bagi mahasiswa yang terkena cekal akademik, dimohon membuat surat pernyataan sesuai dengan contoh yang dikirimkan.
Pengumuman terkait perwalian bisa dilihat disini dengan memilih Perwalian Aktif Kembali dan Cekal Akademik Genap 2024/2025