Kurikulum
Program Studi Magister Arsitektur memberlakukan kurikulum yang mengacu kepada regulasi pemerintah dan kebutuhan dunia kerja. Salah satu regulasi yang dijadikan referensi adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Target luaran atau kompetensi lulusan mengacu pada 13 Kompetensi lulusan arsitektur versi International Union of Architects (UIA).
No | Capaian Pembelajaran | Sumber Acuan | Kelompok Kemampuan |
CP1 | Mampu menghargai nilai-nilai lokalitas dalam menghadapi globalisasi melalui implementasi lima basis nilai dan sepuluh karakter bangsa. |
| Kemampuan religius, sosial dan kemanusiaan, kebangsaan dan patriotisme. |
CP2 | Mampu menunjukkan sikap yang responsif, kreatif dan solutif dalam berarsitektur dengan tetap mengacu pada kompetensi profesi. |
| Kemampuan akademik dan profesional. |
CP3 | Mampu mengkonstruksikan ide pemikiran melalui proses berpikir kritis, ketajaman analisis, kedalaman pendekatan kontekstual, guna menghasilkan konsep desain yang aplikatif. |
| Pengembangan solusi berbasis riset |
CP4 | Mampu mentransformasikan gagasan desain melalui proses rancang bangun berdasarkan penguasaan rekayasa teknologi arsitektur yang handal dan berkelanjutan. |
| Pengembangan solusi berbasis desain dan penguasaan teknologi. |
CP5 | Mampu mengkomunikasikan dan mempertanggungjawabkan hasil karya arsitektur secara ilmiah melalui pemanfaatan beragam media dan metode presentasi. |
| Kemampuan berkomunikasi dan penguasaan teknologi |
A. KURIKULUM MAGISTER ARSITEKTUR ALUR PERANCANGAN
B. KURIKULUM ALUR RISET ARSITEKTUR
C. DAFTAR MATA KULIAH PILIHAN