UNTAG Surabaya Tetapkan Hari Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
26Nov
Pengumuman Dilihat 249 Kali

UNTAG Surabaya Tetapkan Hari Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya resmi mengumumkan penetapan hari libur dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Surat Edaran Rektor Nomor: 2129/K/Um/XI/2025. Edaran ini ditujukan kepada seluruh sivitas akademika sebagai panduan pelaksanaan aktivitas akademik dan administrasi menjelang libur akhir tahun.

Penetapan hari libur ini merujuk pada Edaran Pengurus Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 (YPTA) Surabaya Nomor: 775/Y-A/Um/XI/2025 tentang Hari Libur dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Dalam surat tersebut, Rektor UNTAG Surabaya menyampaikan bahwa libur peringatan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ditetapkan pada 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.

Seluruh kegiatan akademik dan pelayanan administrasi kampus ditiadakan selama periode tersebut. Namun, bagi petugas satuan keamanan kampus, kegiatan tetap berlangsung sesuai dengan ketentuan jam kerja atau shift yang telah ditetapkan sebelumnya demi menjaga keamanan lingkungan kampus.

Selain itu, Rektor juga meminta seluruh pimpinan fakultas di lingkungan UNTAG Surabaya untuk melakukan penyesuaian jadwal perkuliahan, khususnya bagi kegiatan yang berbenturan dengan masa libur yang telah ditetapkan.

Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dalam merencanakan kegiatan akademik akhir semester sekaligus memberikan waktu bagi seluruh sivitas akademika untuk merayakan Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru bersama keluarga.

Pendaftaran Mahasiswa Baru Untag Surabaya